HSI 10 - Halaqah 57 - Aturan-aturan Di Antara Penduduk Madinah
Halaqah yang ke Lima Puluh Tujuh dari Silsilah Ilmiah Sirah Nabawiyyah Adalah "Aturan-aturan Di Antara Penduduk Madinah".
Nabi ﷺ sebagai pemimpin kota Al-Madīnah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan² tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan² tertulis tadi dikenal didalam Kitāb² yang lama dengan Al Kitab atau Ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang mendatangkan teks aturan² ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).
Sebagian isi aturan² ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.
Aturan² tadi terbagi menjadi 2, yaitu:
① Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan² ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.
② Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.
Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan² yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh ﷺ yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.
Diantara isi aturan² tersebut adalah sebagai berikut:
①. Umat Islām adalah umat yang satu
②. Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.
③ Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
④ Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.
⑤ Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi ﷺ telah mengharamkan kota Al-Madīnah.
⑥ Al-Madīnah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.
⑦ Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.
⑧ Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.
⑨ Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.
⑩ Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.
⑪ Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.
⑫ Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.
Itu adalah sebagian dari isi aturan² tersebut.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Abdullāh Roy*
Di kota Jember
Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA *Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy.